Home
Beranda
Beranda
Tentang
Event
Artikel
Kepengurusan
Anggota

HMJ Farmasi

Wadah aspirasi dan pengembangan mahasiswa farmasi yang aktif, kreatif, edukatif, dan berakhlak mulia..

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Artikel
  • Event
  • Kepengurusan

Hubungi Kami

  • Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Gedung AB FKIK, lt.2, Romangpolong-Gowa
  • +6282351583049
  • hmjfarmasiuinam@gmail.com

© 2026 HMJ Farmasi.

Farmasi UIN Alauddin Makassar

Kembali ke Artikel
Pos

PENGEROYOKAN DI FKIK : KETUA HMJ FARMASI UINAM TELAH MELAPORKAN KEPIHAK BERWAJIB

HMJ Farmasi UINAM

hmjfarmasiuinam@gmail.com

27 September 2022
PENGEROYOKAN DI FKIK : KETUA HMJ FARMASI UINAM TELAH MELAPORKAN KEPIHAK BERWAJIB

PENGEROYOKAN DI FKIK : KETUA HMJ FARMASI UINAM TELAH MELAPORKAN KEPIHAK BERWAJIB

By kemafar.org September 27, 2022

Ketua HMJ Farmasi UINAM melaporkan beberapa pelaku tindak kekerasan ke pihak berwajib. Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang melakukan aksi pengeroyokan  terhadap mahasiswa jurusan Farmasi-UINAM, beberapa waktu lalu (31/08/22). 

Aksi pengeroyokan tidak sampai disitu, Senin, 23 September 2011 (Pukul 18.20) kembali terjadi peristiwa serupa oleh oknum mahasiswa yang mengakibatkan 2 korban luka-luka (1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) tepatnya di Gedung lama FKIK-UINAM. Kedua korban telah menjalani proses visum di RSUD Syach Yusuf, Gowa. Pada hari itu juga, hasil visum kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Somba Opu beserta dengan bukti lainnya. Pengeroyokan yang terjadi mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh korban. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi korban pengeroyokan, dan kejadian ini sangat meresahkan seluruh civitas akademik FKIK-UINAM. Sebagaimana yang tercantum dalam UU KUHP: Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

“Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi mahasiswa di tingkat jurusan, tentunya pengeroyokan yang terjadi dan menyebabkan mahasiswa farmasi sebagai korban tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib dan sampai saat ini masih menunggu penerbitan SK Penyidikan sebagaimana keterangan yang diberikan oleh pihak Polsek Somba Opu”. Ucap Juniar, Ketua HMJ farmasi.

Pelaporan ke pihak yang berwajib merupakan langkah yang paling tepat dilakukan, demi menghindari konflik yang berkepanjangan dan agar tidak ada lagi tindak kekerasan yang terjadi dilingkup FKIK-UINAM. Sebagaimana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 yaitu : “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. 

Ketua HMJ Farmasi berharap pelaporan yang dilakukan dapat ditindak segera secara hukum, agar tidak ada korban selanjutnya dan demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, baik dalam hal perkuliahan maupun kegiatan mahasiswa lainnya. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada pelaku sehingga tidak ada lagi oknum yang semena-mena melakukan tindak kekerasan dalam kampus. Dihimbau juga kepada teman-teman pengguna media sosial untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan tidak mudah termakan isu yang tidak benar karena penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan sebagai media provokasi. Keadilan dan kepastian hukum merupakan pokok sekaligus landasan hukum yang harus diterapkan, dan harus di cerminkan dalam hukum. Karena tanpa keadilan dan kepastian hukum, suatu proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, suatu hukuman akan disebut adil apabila hukuman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.

Penulis : Mc

Tags:

KEMAFARFarmasiUIN Alauddin

Artikel Terkait

Merdeka untuk Berbeda, atau Hanya Merdeka untuk Mengikuti?

Pos

Merdeka untuk Berbeda, atau Hanya Merdeka untuk Mengikuti?

apakah saya benar-benar sedang menggunakan kebebasan saya untuk berpendapat?

NEXTA :”next generation training and assesment”

Pos

NEXTA :”next generation training and assesment”

Next Generation Training and Assessment (NEXTA) merupakan program kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Farmasi UIN Alauddin Makassar yang berfokus pada pembinaan, pelatihan, dan evaluasi kader. Melalui rangkaian kegiatan yang edukatif dan kolaboratif, NEXTA menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi, kepemimpinan, serta kesiapan anggota dalam menjalankan peran organisasi secara profesional dan berintegritas.

Lulus dalam 3 Tahun 4 Bulan, Regita Cahyani Buktikan Mahasiswa Farmasi Mampu Berprestasi di Berbagai Bidang

Pos

Lulus dalam 3 Tahun 4 Bulan, Regita Cahyani Buktikan Mahasiswa Farmasi Mampu Berprestasi di Berbagai Bidang

Lulus hanya dalam 3 tahun 4 bulan 25 hari dengan predikat cumlaude (IPK 3,88), Regita Cahyani, S.Farm. membuktikan bahwa mahasiswa Farmasi mampu mengukir prestasi di berbagai bidang. Melalui dedikasi dalam akademik, penelitian, organisasi, kompetisi, hingga pengabdian, Regita menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkembang, berprestasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi dunia kefarmasian dan masyarakat.