SAHKAN RUU KEFARMASIAN

 SAHKAN RUU KEFARMASIAN

Sampai saat ini, perkembangan Rancangan Undang-Undang Kefarmasian (RUUF) masih tidak ada perkembangan di meja legislatif (DPR RI).

Padahal seperti yang diketahui, praktik kefarmasian akan lebih terjamin oleh peraturan yang lebih kuat, yang berdasarkan peraturan dan kuat secara hierarki perundang-undangan. Kita mengadvokasikan UU Kefarmasian sejak 2015 yang tak kunjung dibahas. 2019 kita pernah aksi di depan gedung DPR RI, akhirnya masuk Prolegnas, namun keluar lagi. Dan sekarang kita ingin bahwa farmasi diatur dalam UU minimalnya masuk prolegnas 2022.

Latar Revolusi Farmasi adalah:

• Banyak kriminalisasi apoteker

• Pelayanan kefarmasian yang tidak optimal

• Bidang produksi kefarmasian 90 persen lebih masih impor.

Adapun Tritura yang diharapkan :

1. RUU Kefarmasian masuk dalam prolegnas Prioritas 2022 dan dibahas serta dirumuskan pada tahun 2022.

2. Perumusan RUU Kefarmasian melibatkan seluruh stakeholder dan diwadahi oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif yang harus menciptakan revolusi kehidupan berprofesi.

3. Perumusan RUU Kefarmasian harus segera disahkan sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

#hmjfarmasiuinam

#KabinetBersatu