INDONESIA DARURAT KEKERASAN SEKSUAL

INDONESIA DARURAT KEKERASAN SEKSUAL

Kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang terjadi secara beruntun belakangan ini, mengundang keprihatinan seluruh pihak. KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) bahkan menyebut kondisi yang ada saat ini sudah memasuki level darurat.

Secara khusus, KUPI meminta DPR dan pemerintah segera memenuhi tanggung jawabnya, mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban. Sistem hukum itu juga harus mampu mencegah keberulangan tindak pidana kekerasan seksual, menjamin tidak adanya impunitas pelaku, serta menjaga setiap warga bangsa dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual.

1. Negara harus hadir

KUPI dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekeraan Seksual (JMPDKS) menilai bahwa negara sudah seharusnya menciptakan sistem perlindungan hukum yang memadai melihat kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia saat ini.

2. Desakan pengesahan RUU PKS

Desakan kepada DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) juga muncul dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan ,Remaja, dan Keluarga.

#hmjfarmasiuinam

#KabinetBersatu

#ruutpks