diphp oleh kebijakan

DI PHP OLEH KEBIJAKAN– Ditengah pandemik ini muncul berbagai konflik yang menimpa mahasiswa termasuk konflik pembiayaan, jaringan pada saat ‘daring’, lebih-lebih tugas kuliah yang memberatkan disertai deadline.

Hanya segelintir mahasiswa yg merasakan kenikmatan kuliah secara online (daring) ini, kebanyakan yang merasa kesulitan, terlebih bagi semester akhir yang ingin melaksanakan penyelesaian studi. 

Pada tanggal 26, maret 2020 terbitlah edaran dari  direktorat jenderal pendidikan islam no. 697/03/2020, dalam poin 1 bagian C disampaikan kepada rektor PTKIN untuk melakukan upaya dan kebijakan strategis dalam penanganan kuota dan/ atau akses bebas, jelas ini merupakan himbauan untuk meringankan beban terhadap kendala yang dihadapi mahasiswa, dan akhirnya Pada tanggal 8 april 2020 muncul sebuah pengharapan sebuah solusi mengenai free akses kuliah online, kampus bekerja sama dengan salah satu provider, dan Ternyata hanya dapat mengakses satu media saja yaitu lentera UINAM, namun yang terjadi di perkuliahan kurang sesuai mahasiswa lebih sering Di informasikan untuk menggunakan media yang lain seperti WA, Zoom, Google meet dan  Google classroom yang ujung-ujungnya tetap membutuhkan kuota dari dana pribadi, jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh mahasiswa

Pada tanggal 6 april muncul lagi sebuah pengharapan yang akan membantu perekonomian mahasiswa ditengah pandemik ini dari Kementerian agama direktorat jenderal pendidikan islam mengeluarkan surat

 (B-752/DJ. I/HM. 00/04/2020)

pada pimpinan PTKIN perihal pengurangan UKT pada semester ganjil berikutnya sebanyak minimal 10% dari UKT sebelumnya jelas ini akan sangat membantu nantinya bagi kehidupan perekonomian mahasiswa. 

 Tak sampai bulan pada tanggal 20 april terbit lagi surat kementerian agama direktorat jenderal pendidikan islam 

( B-802/DJ. I/PP. 00.9/04/2020) kepada masing pimpinan PTKIN  perihal penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada ptkin yang berisi penjelasan tentang pemotongan anggaran kementerian agama sebanyak

 Rp.2.020.000.000.000 ( dua triliun 20 miliar) 

Sekaligus mencabut kembali himbauan surat sebelumnya  (B-752/DJ. I/HM. 00/04/2020) yang artinya pemotongan ukt semester selanjutnya sebanyak minimal 10% dicabut kembali dikarenakan pemotongan anggaran kementerian agama tersebut dan pengurangan ukt tersebut tertulis dapat menyebabkan terbatasnya anggaran operasional penyelenggaraan PTKIN. 

Apalah arti dari surat edaran, surat himbauan, atau surat keputusan yang kenyataannya hanya menjadi harapan palsu PHP bagi mahasiswa. 

Peran dan fungsi lembaga kemahasiswaan sangat diharapkan disini untuk memperjelas dan  memperoleh hak dari mahasiswa itu sendiri 

Semoga pandemik COVID-19 Ini dapat segera selesai  supaya mahasiswa dapat kembali menarik simpul perjuangan, dan pergerakan untuk menegakkan kembali hak-hak dari mahasiswa itu sendiri


Penulis : Junaedi
Angkatan :2017 Farmasi uinam