Ketua HMJ Farmasi UINAM melaporkan beberapa pelaku tindak kekerasan ke pihak berwajib. Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang melakukan aksi pengeroyokan  terhadap mahasiswa jurusan Farmasi-UINAM, beberapa waktu lalu (31/08/22). 

Aksi pengeroyokan tidak sampai disitu, Senin, 23 September 2011 (Pukul 18.20) kembali terjadi peristiwa serupa oleh oknum mahasiswa yang mengakibatkan 2 korban luka-luka (1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) tepatnya di Gedung lama FKIK-UINAM. Kedua korban telah menjalani proses visum di RSUD Syach Yusuf, Gowa. Pada hari itu juga, hasil visum kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Somba Opu beserta dengan bukti lainnya. Pengeroyokan yang terjadi mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh korban. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi korban pengeroyokan, dan kejadian ini sangat meresahkan seluruh civitas akademik FKIK-UINAM. Sebagaimana yang tercantum dalam UU KUHP: Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi mahasiswa di tingkat jurusan, tentunya pengeroyokan yang terjadi dan menyebabkan mahasiswa farmasi sebagai korban tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib dan sampai saat ini masih menunggu penerbitan SK Penyidikan sebagaimana keterangan yang diberikan oleh pihak Polsek Somba Opu”. Ucap Juniar, Ketua HMJ farmasi.

Pelaporan ke pihak yang berwajib merupakan langkah yang paling tepat dilakukan, demi menghindari konflik yang berkepanjangan dan agar tidak ada lagi tindak kekerasan yang terjadi dilingkup FKIK-UINAM. Sebagaimana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 yaitu : “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”

Ketua HMJ Farmasi berharap pelaporan yang dilakukan dapat ditindak segera secara hukum, agar tidak ada korban selanjutnya dan demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, baik dalam hal perkuliahan maupun kegiatan mahasiswa lainnya. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada pelaku sehingga tidak ada lagi oknum yang semena-mena melakukan tindak kekerasan dalam kampus. Dihimbau juga kepada teman-teman pengguna media sosial untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan tidak mudah termakan isu yang tidak benar karena penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan sebagai media provokasi. Keadilan dan kepastian hukum merupakan pokok sekaligus landasan hukum yang harus diterapkan, dan harus di cerminkan dalam hukum. Karena tanpa keadilan dan kepastian hukum, suatu proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, suatu hukuman akan disebut adil apabila hukuman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.

Penulis : Mc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *