Potret Ketua HMJ Farmasi UINAM

Gowa (7/15) – Akhir-akhir ini, demonstasi tengah massif dilakukan di tingkat akar rumpul oleh berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi besar-besaran di berbagai titik kota atas penolakan terhadap beberapa pasal Rancangan Kitab Undang- Undang Pidana (RKUHP). Setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada hari Rabu, 6 Juli 2022. Lalu Beliau menyebut ada tujuh perubahan dalam draf tersebut, yakni mengenai 14 isu krusial, penyesuaian ancaman pidana, tindak pidana penadahan, harmonisasi dengan undang-undang di luar RKHUP, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, perbaikan teknik penyusunan, dan perbaikan typo atau salah ketik. Namun setelah sekian lama draf tersebut baru bisa diakses dan dilakukan pengkajian ulang dan masih ada beberapa pasal yang menurut saya bertentangan dengan undang-undang di luar RKUHP. Seperti apa yang termaktum pada  Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Menurut saya di masukkannya kembali 

• Pasal 218/219 (Pasal Penghinaan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Terhadap Presiden dan wakil persiden) 

• Pasal 240/241,( Penghinaan terhadap Pemerintah yang sah ) dan,

• Pasal 351 dan Pasal 352 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara ) 

Pasal inilah yang secara esensial akan membunuh kebebasan berpendapat dan kritik, karena ketiadaan indikator yang jelas terhadap pembeda antara kritik dan penghinaan pada pasal tersebut yang menyebabkan pasal tersebut masuk dalam kategori pasal karet dan akan menjerat siapa saja yang melakukan kritik terhadap presiden, wakil presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Keempat entitas dalam prinsip demokrasi adalah orang/lembaga yang dipilih oleh rakyat, maka idealnya, rakyat pun dapat melakukan kritik terhadap keempat entitas tersebut. Kontrasnya, hal tersebut dicoba untuk dibunuh dalam RKUHP.

Hal inilah yang kemudian harus kita tolak secara tegas khususnya sebagai mahasiswa yang dikenal sebagai kaum intelektual yang akan berada digaris terdepan untuk penyalur aspirasi bagi masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Maka dengan itu saya menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk melirik problematika ini yang akan berpotensi menjadi korban dari keberadaan RKUHP tersebut.

#hidupmahasiswa

#darirakyatuntukrakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *